jpnn.com, JAKARTA - Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap sejumlah barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror di bekas kantor Sekretariat DPP FPI, Selasa (27/4) sore.
Penggeledahan tersebut menyusul penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Modernhill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Ada yang Berterima Kasih kepada Densus 88
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain atribut FPI, dokumen, sejumlah tabung yang berisi serbuk mengandung nitrat yang tinggi jenis aseton.
Selain itu, botol plastik berisi cairan TATP (triaceton triperoxide).
BACA JUGA: Ternyata Begini Sosok Munarman di Mata Warga Lingkungan Rumahnya
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi," kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.
Ahmad memastikan, semua cairan tersebut bakal didalami Puslabfor Mabes Polri.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Gelar Swab Antigen Gratis, Nih Jadwalnya
"Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan tersebut," ujar Ahmad.
"Penggeledahan masih terus dilakukan," imbuhnya.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Penangkapan dilakukan karena Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (Munarman ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (27/4). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama