Setelah Miranda,Buru Penyandang dana

Kamis, 26 Januari 2012 – 12:56 WIB

JAKARTA -- Indonesian Police Watch yang juga Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi yang tinggi, kepada lembaga itu dengan menetapkan Miranda Swaray Goeltom (MSG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Kamis (26/1).

"Ini sebuah langkah maju dari kepemimpinan Abraham (Samad Ketua KPK), setidaknya untuk memenuhi janjinya membawa KPK lebih agresif dan dinamis," kata Ketua Presidium IPW Neta Saputra Pane, Kamis (26/1), kepada JPNN.

Setelah Miranda, KPK diminta berani mengungkap siapa penyandang dana untuk cek pelawat tersebut."Setelah  menjadikan Miranda sebagai tersangka, yang bersangkutan  harus segera ditahan dan kemudian dicari tahu, siapa penyandang dana cek pelawat tersebut," tegas Neta.

Ia menyatakan, apakah benar penyandang dana tersebut melibatkan pemilik bank swasta. "Jika ada indikasi kesana, KPK jangan ragu-ragu  untuk menjadikan pemilik bank itu sebagai tersangka agar kasus ini terang benderang," ungkapnya.

Apakah KPK berani dan mampu mencari serta menetapkan penyandang dana sebagai tersangka? Kata Neta kalau melihat karakter Abraham Samad, dia yakin berani. Hanya saja, dia juga berharap pimpinan KPK lain seperti Bambang Widjojanto dan Busyro Muqaddas, memberikan  dukungan bagi Abraham.

"Sekarang  eranya sudah berbeda, tidak ada yang  kebal hukum termasuk si penyandang dana. Jika terbukti harus diadili," tuntasnya.

Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka.

MSG  dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puting Beliung Terjang Delapan Wilayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler