JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak untuk memecat pasangan calon terpilih yang sudah dilantik. Menurutnya, KPU tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan bupati meskipun pada tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) terbukti melakukan politik uang.
"Karena sudah di luar periode tahapan. Harusnya ini dilihat dari hal-hal yang bisa menyebabkan Bupati dan Wabup diberhentikan. Pemberhentian Bupati dan Wabup ada mekanismenya sendiri" kata Titi kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/1).
Pernyataan Titi ini terkait dengan keputusan KPU Buton Utara (Butur) yang membatalkan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ridwan Zakariah dan Harmin Hari. Dalam surat pembatalan itu, KPU Butur lantas mengangkat pasangan Sumarni dan Abu Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur yang sah.
Keputusan pembatalan KPU Butur ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 : Nomor 66/PID/2011/PT.Sultra Juncto Putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN. Raha. Dalam putusan pengadilan itu, tim kampanye Ridwan Zakariah dan Harmin Hari dinyatakan terbukti melakukan praktek politik uang.
Titi mengakui, KPU memang berhak membatalkan pasangan calon ketika terbukti melakukan politik uang. Namun kata dia, kewenangan itu melekat bila tahapan Pemilukada masih berlangsung.
"Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang ada pasal yang mengatur ketentuan kalau pasangan calon atau Tim Kampanye melakukan politik uang maka pasangan calon dibatalkan sebagi peserta Pemilu oleh DPRD. Tapi pasal tersebut memang bicara ketika tahapan pemilu sedang berlangsung dan bukan saat pasangan kepala daerah sudah terpilih," katanya.
Ketentuan yang dimaksud Titi adalah Pasal 82 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa "Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud (menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD". (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Setuju Banggar Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi