jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampaknya tengah gencar memberantas kendaraan non-konvensional yang ada di ibu kota. Setelah otoped listrik GrabWheels, sekarang giliran angkutan lingkungan kereta mini alias odong-odong yang dipersulit oleh anak buah Anies Baswedan.
Dinas Perhubungan memberikan peringatan kepada sejumlah produsen odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi. "Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari di Jakarta, Selasa (3/12).
Surat edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan empat alasan produksi odong-odong dilarang.
BACA JUGA: Ombudsman Nilai Anak Buah Anies Tak Becus Mengawasi Proyek Revitalisasi Trotoar
Alasan mendasar adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi denganan dokumen perjalanan yang sah.
"Jenis kendaraan odong-odong belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Reggita menegaskan tidak ada larangan bagi bengkel tersebut beroperasi, tetapi petugas meminta produksinya dialihkan pada sejumlah usaha pengelasan yang legal.
"Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena merubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Anies: Enam Kelurahan di Jatinegara Masih Rawan Banjir
BACA JUGA: Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil