Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya

Selasa, 12 Januari 2021 – 19:25 WIB
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Selasa (12/1).

Menurut Alamsyah, Judicial Review bakal diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya.

Bahkan, keberatan penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan hakim.

"Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat," katanya.

Saat ditanyakan waktu pengajukan Judicial Review itu dilakukan, dia menambahkan, kemungkinan bakal diajukan pada minggu depan.

Pasalnya, tim pengacara saat ini tengah disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, tim pengacara pun bakal menyampaikan hasil putusan sidang praperadilan tersebut ke Habib Rizieq.

Dengan demikian, tim pengacara pun bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan itu. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler