jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menjadwalkan penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Penyerahan kasus dengan tersangka Randi Badjiddeh akan digelar pekan ini.
BACA JUGA: Dua Warga Kupang Dipanah Secara Misterius, Kapolres Bilang Begini
"Penyerahan tahap II RB akan dilakukan Kamis 31 Maret 2022," katanya.
Berkas dan barang bukti dari penyidik Polda NTT akan diserahkan ke Kejati NTT pada penyerahan tahap II ini.
BACA JUGA: Pengakuan Pembantai Misra di Pasar Satelit Sako, Ternyata!
Selanjutnya akan diagendakan jadwal persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara kasus ini, sudah tiga kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Penyidik Polda NTT.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Balai Desa Berubah Mencekam, Banjir Darah!
Kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga juga telah membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Untuk diketahui, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1) ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Jasad keduanya pertama kali ditemukan oleh pekerja proyek pada Oktober 2021.
Lalu pada Kamis (2/12), Randy Badjideh, pria di Kupang mendatangi Polda NTT mengaku dirinya yang telah membunuh Astri dan Lael.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian masyarakat NTT, sejumlah organisasi masyarakat sudah melakukan demonstrasi hingga berulang kali, untuk menuntut keadilan atas kasus pembunuhan ibu dan anak itu. (mcr2/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Pratu Marinir Wilson Anderson: Kami Menyerahkan Semua Kejadian Ini kepada Tuhan
Redaktur : Natalia
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin