jpnn.com - KETAPANG –Achmad Safei, Kepala Sekolah Dasar (SD) Bumitama Wilayah 7, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan telah ditetapkan lama sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa.
Dia berhenti sebagai kepala sekolah dan melarikan diri setelah salah seorang orang tua korban, Mubakir, melaporkan ke Polsek Kendawangan pada 27 Juli lalu.
"Kejadiannya 4 Juni lalu di perumahan karyawan Estate PRYE PT ASM, Dusun Badak Berendam, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan," kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario.
BACA JUGA: Ha ha ha… Ketahuan Nyuri Gara-Gara Takut Tikus
Dia menceritakan, ada delapan siswa laki-laki yang melaporkan sang kepala sekolah kepada polisi.
Mereka dicabuli. Bahkan, di antaranya mengalami luka yang serius. "Kemaluan korban digigit sampai luka dan mengeluarkan nanah," jelasnya.
Pencabulan tersebut terjadi saat pelaku mengajak siswanya untuk datang ke rumah dinas di Estate PRYE PT ASM (BGA Group) di Dusun Badak Berendam, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan.
BACA JUGA: Bungker Dimas Kanjeng Dibongkar, Berapa ya Isinya?
Dengan alasan les, para korban datang belajar dan menginap di rumah tersangka.
"Korban dicabuli saat mereka tidur," ungkap perwira polisi dengan dua melati itu.
Perbuatan tersangka baru terungkap pada 25 Juni 2016. Saat itu sekitar pukul 22.00, orang tua SA, yang merupakan korban, menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban.
BACA JUGA: Napi Kabur Baru Lapas, Eh Tertangkap Lagi
Sebab, korban mengaku sakit di bagian kelamin. SA pun mengaku dicabuli tersangka.
"Saat dicek, kelamin SA telah membengkak dan mengeluarkan darah serta nanah," jelasnya.
Korban mengaku sering kali dilecehkan sang Kasek ketika menginap di rumahnya untuk belajar.
Selain SA, ada tujuh siswa lain yang menjadi korban pelecehan Safei.
Semua korban berasal dari kelas IV dan V. Selain kepala sekolah, dia menjadi wali kelas IV dan V.
"Tersangka mengancam jika korban menolak dicabuli. Jika korban melapor, tidak akan dinaikkan kelas," papar Sunario.
Safei dijerat pasal 82 jo pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kami masih memeriksa dan mendalami kasus ini. Sebab, dicurigai masih ada korban lain," ujarnya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Ketapang untuk recovery korban demi menghilangkan trauma," tambah Sunario.
Achmad Safei tidak membantah tuduhan tersebut. Dia mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya. "Iya, benar. Saya melakukannya sejak Januari 2016. Ada sekitar delapan anak yang saya gitukan," katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang.
Namun, dia membantah telah mengancam para korban saat sedang beraksi. "Tidak ada ancaman. Saya gitukan saat mereka tidur. Lampu dimatikan. Jadi, saya tidak tahu apakah mereka bangun atau tidak saat saya gitukan. Mereka juga tidak menolak," jelasnya.
Dia mengajar di sekolah tersebut sejak 2012 dan diangkat menjadi kepala sekolah pada April 2016.
"Saya yang menyuruh datang untuk les. Karena rumahnya jauh, mereka nginap dari malam Selasa sampai malam Sabtu. Kadang, 4-5 orang lah yang menginap di rumah," ungkapnya.
Dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. "Saya menyesal. Saya minta maaf. Tahun depan saya juga berencana menikah dengan pacar saya di Lampung." (afi/c21/ami/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Main! Begini Skenario Pengamanan Rekonstruksi Dimas Kanjeng
Redaktur : Tim Redaksi