jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi pada 14 Desember 2020. Dua PP itu mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan fasilitas keuangan bernilai Rp 75 triliun yang mendukung badan tersebut.
LPI yang dibentuk pria yang akrab disapa Jokowi itu merupakan lembaga turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
BACA JUGA: MNC Sekuritas Borong 7 Penghargaan Galeri Investasi BEI 2020
Dalam Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa, "Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
Mengenai penyertaan modal awal LPI, hal itu diatur dalam PP Nomor 73 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Pada Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut diputuskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun.
BACA JUGA: Investasi China Membanjiri Indonesia, Eks Pimpinan KPK Mengaku Takut
Pada Ayat 2 disebut bahwa modal awal berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada Ayat 3, diatur fasilitas keuangan itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA: Lagi-Lagi, Polisi Tangkap Warga yang Hina Jokowi
Sementara untuk Rp 60 triliun sisanya diatur dalam PP Nomor 74 tentang LPI. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 Huruf (b) yang berbunyi, "pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021."(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga