Setelah Terdengar Teriakan Histeris, Guci Dispenser Melayang

Selasa, 29 Juni 2021 – 20:57 WIB
Alat berat dikerahkan saat petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar paksa 24 kios di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Foto: NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 24 kios pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dibongkar aparat Satpol PP, Senin (28/6) kemarin.

Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: 61 Bangunan PKL di Puncak Bogor Dibongkar

Satu per satu bangunan dirobohkan dengan alat berat. Ada pemilik kios yang mencoba menghalang-halangi petugas.

Namun, kios mereka akhirnya diratakan juga oleh petugas. 

BACA JUGA: PKL Berbuat Maksiat di Depan Masjid, Kedoknya Jualan Kopi, Keterlaluan

Ketua PKL Simongan Blok A Edi Hermawan mengaku telah mendapat pemberitahuan sebelum adanya pembongkaran tersebut.

Bahkan penyegelan lapak-lapak sudah dilakukan sejak 24 Mei lalu.

BACA JUGA: Terima Bansos dari Polri, Begini Respons PKL di Tambora

Saat itu, para PKL menghubungi kuasa hukum dan pihak kelurahan.

“Dari PKL mengajukan untuk mendapatkan ganti untung, tetapi dari pihak kuasa hukum tidak bisa memberi ganti untung. Bisanya tali asih sebesar Rp 15 juta. Akhirnya terealisasi, dan hari ini sudah dibongkar semua,” paparnya.

Edi menambahkan, para PKL awalnya meminta tali asih Rp 75 juta, tetapi para PKL akhirnya menerima apa yang diberi lantaran mengakui pihaknya bersalah.

Menurutnya, langkah tersebut lebih baik mereka ambil daripada diproses sesuai hukum.

Namun, empat pemilik kios PKL enggan untuk menerima tali asih, dan masih bertahan di bangunan itu.

Teriakan histeris terdengar saat aparat Satpol PP mendatangi kios yang juga menjadi hunian tersebut.

Penghuni kios sempat melemparkan guci dispenser dan melayang ke arah petugas.

“Alasannya kurang tahu, tetapi akhirnya bangunan dibongkar juga. Yang bertahan itu tidak dikasih tali asih dari pihak kuasa hukum,” kata Edi.

Usai bangunan usahanya dirobohkan, Edi yang sebelumnya berjualan pulsa mengaku akan membuka usaha di rumahnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi bongkar dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Menurut Fajar, selain tak berizin, puluhan kios ini juga berdiri di atas lahan milik orang lain.

Dia mengatakan, pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami tidak pandang bulu, semua harus mengikuti aturan. Kalau kami tidak tegas, Perda tidak akan jalan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang di lokasi pembongkaran.

Tak hanya PKL, sejumlah rumah liar yang berada di belakang kawasan tersebut juga akan dibongkar.

“Alasannya sama, berdiri di lahan milik orang lain,” katanya. (cr3/aro)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKL   satpol PP   Imb   Kios Pasar   Histeris  

Terpopuler