jpnn.com, MANADO - Rekening pegawai negeri sipil (PNS) masih tetap ‘gendut’. Setelah merasakan kenaikan gaji, THR, dan tunjangan kinerja secara berturut-turut. Kini gelontoran duit gaji 13 lagi siap-siap meluncur kepada para abdi negara.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, untuk gaji ke-13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.
BACA JUGA: Bupati Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, PNS yang Bolos Bersiaplah Terima Sanksi
“Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
BACA JUGA: MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini. Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran gaji ke-13 di 2019.
“Anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar 20 triliun untuk gaji ke-13. Besarannya sama seperti anggaran THR lalu,” ujar dia.
BACA JUGA: Tegas! PNS Bolos Bakal Kena Skorsing Tiga Hari, Tunjangan Dipotong
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan aebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan pedoman dari pusat terkait pembayaran gaji 13. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut Gammy Kawatu. Menurut mantan Kadis Diknas Sulut ini, anggaran telah siap untuk pembayaran. Namun pembayaran bisa dilakukan jika sudah ada juknis dan pedoman dari pemerintah pusat.
“Kalau anggaran kita sudah siap ada 50-an miliar yang memang ditata dalam APBD untuk pembayaran gaji 13. Jika sudah instruksi, maka kita langsung bayar gaji 13 tersebut," imbuhnya.
Menurut Kawatu, gaji ke-13 biasanya turun pada bulan Juni. Karena diperuntukkan bagi anak yang akan masuk sekolah. “Sampai saat ini juga belum ada pemberitahuan terkait pergeseran bulan pembayaran gaji 13,” tandasnya.
Pengamat pemerintahan Dr Welly Waworundeng mengatakan, tambahan gaji 13 yang nanti akan diterima harus jadi pelecut memaksimalkan tugas. Dia menuturkan, di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah, penganggaran gaji 13 masih tetap diprioritaskan. Sebab itu, PNS harus menjawabnya dengan kinerja bagus.
“Apalagi menyangkut pelayanan publik. Khusus Pemprov ada beberapa instansi yang disorot Ombudsman. PNS di dinas itu harus memaksimalkan tugas," sebut akademisi Fispol Unsrat ini.Ke depan, kata Waworundeng, sebaiknya ada penilaian konkrit kinerja PNS.
“Kalau bagus, gaji 13 bisa diterima full. Jika tidak, ya dilakukan evaluasi. Agar tak hanya TKD yang pembayaran berdasarkan kinerja, namun juga gaji 13,” tutupnya.(JPG/mpo/tr-02/gnr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Begini Penegasan Wagub
Redaktur & Reporter : Friederich