MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00

Senin, 10 Juni 2019 – 14:05 WIB
PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online di Command Centre KemenPAN-RB, Senin (10/6). Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi SiDina.

Menteri Syafruddin menjelaskan, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah itu akan ditutup pukul 15.00 WIB, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Tegas! PNS Bolos Bakal Kena Skorsing Tiga Hari, Tunjangan Dipotong

“Kami memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00,” ujar Menteri Syafruddin.

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran

BACA JUGA: PNS Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Begini Penegasan Wagub

Setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

Selain memantau secara online, Menteri Syafruddin akan melakukan sidak langsung ke sejumlah instansi.

BACA JUGA: INGAT! PNS Wajib Ikut Apel Perdana Pasca-Lebaran

Sebelumnya menpan-rb telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama hari raya idulfitri 1440 H, yakni Senin, 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui https://sidina.menpan.go.id.

Pada aplikasi SiDina, bisa Dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada menpan-rb serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! PNS Tambah Libur Dapat Sanksi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler