Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata

Rabu, 28 September 2022 – 19:56 WIB
SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya pada Selasa (27/9/2022) siang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (27/9/2022) siang.

Dia ditangkap karena mencabuli pacarnya, DA, 16, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu (18/9/2022).

BACA JUGA: Ibu Bocah Korban Pencabulan Kepsek dan Tukang Sapu Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban.

"Keduanya bahkan sudah dua kali bertemu, tetapi pada pertemuan ketiga tersangka mencabuli DA," katanya.

BACA JUGA: Ranking FIFA Indonesia Naik Setelah Kalahkan Curacao

Saat itu, tersangka SAS bertandang ke rumah korban. Awalnya mereka mengobrol. Kemudian muncul niat tersangka ingin mencabuli korban. Saat itu orang tua korban tidak sedang di rumah.

Korban lalu dibujuk oleh tersangka. Aksi tersangka berlanjut menarik korban ke kamar dan mengunci kamar korban dari dalam.

BACA JUGA: Tiga Siswi SMK Jadi Korban Kebejatan Oknum Guru Agama, Modusnya Begini

Tersangka mendorong korban ke kasur. Kemudian membuka jilbab korban. Tersangka merayu dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.

Tersangka melucuti pakaian korban dan dirinya. Tersangka memasukan jarinya ke organ intim korban sekitar lebih kurang 5 menit. Kemudian keduanya kembali mengenakan pakaian.

Korban memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima melaporkan ke Polres Lubuklinggau, pada Selasa (20/9/2022).

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga visum terhadap korban. Pelaku pun ditangkap saat melintas di depan SMAN 2 Muara Beliti, Musi Rawas.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

BACA JUGA: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

Tersangka diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler