Setelah Tiongkok, Pemerintah AS Senggol Rusia, Kaspersky Diblokir

Jumat, 21 Juni 2024 – 18:21 WIB
Kaspersky Lab. Foto: Kaspersky/Antara

jpnn.com - Setelah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat mulai mengincar Rusia dengan memblokir bisnis perusahaan yang berbasis di Moskow, yaitu Kaspersky.

Pemerintah AS resmi melarang penjualan antivirus Kaspersky dan meminta warganya yang menggunakan perangkat lunak tersebut, untuk beralih ke penyedia lain dengan alasan risiko keamanan.

BACA JUGA: Karyawan UMKM Terancam, Mohon Baca Peringatan dari Kaspersky Ini

Biro Industri dan Keamanan Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya memberlakukan larangan “yang pertama kali dilakukan”, dengan alasan bahwa Kaspersky mengancam keamanan nasional AS dan privasi pengguna.

Kaspersky dilarang karena perusahaan tersebut berbasis di Rusia.

BACA JUGA: Kaspersky: Serangan Siber di Asia Tenggara Meningkat Selama Pandemi

“Rusia telah menunjukkan kapasitasnya, dan bahkan lebih dari itu, niatnya untuk mengeksploitasi perusahaan-perusahaan Rusia seperti Kaspersky untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi orang Amerika sebagai senjata. Dan itulah mengapa kami terpaksa mengambil tindakan yang kami ambil hari ini,” kata Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo.

Kaspersky akan dilarang menjual perangkat lunaknya kepada konsumen dan bisnis Amerika mulai tanggal 20 Juli.

BACA JUGA: Kaspersky Tolak Pensiunkan Windows XP

Namun, perusahaan masih dapat memberikan pembaruan perangkat lunak dan keamanan kepada pelanggan yang sudah ada hingga 29 September.

Setelah itu, Kaspersky tidak lagi diizinkan untuk melakukan pembaruan perangkat lunak kepada pelanggan AS.

“Itu berarti perangkat lunak dan layanan Anda akan menurun. Itu sebabnya saya sangat menyarankan Anda segera mencari alternatif pengganti Kaspersky,” kata dia.

Raimondo mengatakan konsumen AS yang sudah menggunakan antivirus Kaspersky tidak melanggar hukum.

"Individu dan bisnis AS yang terus menggunakan atau memiliki produk dan layanan Kaspersky yang ada tidak melanggar hukum, Anda tidak melakukan kesalahan dan Anda tidak dikenai hukuman pidana atau perdata," kata Raimondo.

Tindak lanjut dari pelarangan itu, tambah dia, Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman akan berupaya untuk memberi tahu konsumen AS, dan pemerintah AS akan membuat situs web.

Larangan yang diumumkan pada Kamis (20/6), merupakan peningkatan terbaru dalam serangkaian tindakan panjang pemerintah AS terhadap Kaspersky yang berkantor pusat di Moskow.

Pada September 2017 silam, pemerintahan Donald Trump melarang lembaga federal AS menggunakan perangkat lunak Kaspersky dengan alasan khawatir perusahaan tersebut akan terpaksa membantu badan intelijen Rusia. (reuters/antara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah AS Gugat Google, Persoalkan Praktik Bisnis Merugikan Penerbit & Konsumen


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler