jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 5 ribu lebih penyuluh pertanian menjalani asesmen atau uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pasalnya, 5 ribu lebih penyuluh pertanian yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 ini terganjal dengan ijazah yang rerata SMA, D-I/D-II.
BACA JUGA: Penjelasan Mentan soal Sertifikasi Kompetensi PPPK Penyuluh Pertanian
Menurut Abdul Mujid Efendi, pengurus Forum Nasional THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian), sebanyak 12 ribu lebih penyuluh pertanian dinyatakan lulus tes PPPK pada rekrutmen Februari 2019.
Namun, dari jumlah tersebut 5 ribu lebih yang pendidikannya SMA, D-I/D-II sehingga harus ada penyesuaian.
BACA JUGA: Syarat NIP PPPK, 5 Ribu Penyuluh Pertanian Uji Kompetensi Hari Ini
"Dengan diadakannya asesmen kurang lebih 5.000 THL TBPP penyuluh pertanian oleh Kementerian Pertanian ini menjawab bahwa proses penyelesaian status PPPK berjalan. Karena kami juga bertanya-tanya kenapa sudah 20 bulan belum dapatkan NIP PPPK," kata Abdul Mujid kepada JPNN.com, Selasa (3/11).
Asesmen ini juga memberikan sedikit harapan bagi THL TBPP yang sudah lulus test computer assisted tes (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019.
BACA JUGA: Kondisi Prancis Makin Mengerikan, Tunggu Dampak Penguncian Nasional
Mewakili seluruh THL TBPP, Abdul Mujid berharap, tidak ada lagi alasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun BKN untuk menunda-nunda penetapan NIP PPPK.
"Harapan kami setelah dilakukannya asesmen atau uji kompetensi tdak ada lagi alasan KemenPAN-RB dan BKN untuk berlama-lama melakukan pemberkasan sekaligus mengeluarkan NIP PPPK yang kami tunggu-tunggu lebih dari satu tahun ini sehingga hak-hak kami bisa kami dapatkan," tuturnya.
Abdul Mujid yang sudah mengabdi sejak 2009 di Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jatim ini mengungkapkan, mereka memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kementerian Pertanian yang sudah bergerak cepat untuk malaksanakan asesmen atau uji kompetensi.
Walaupun yakin bisa lulus semua, Abdul Mujid menyesalkan mengapa syarat itu tidak disampaikan jauh sebelum Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan. Ini agar tidak mengganggu proses pengangkatan PPPK.
"Kalau seperti ini kan kasihan teman-teman PPPK yang lain belum bisa melakukan pemberkasan karena menunggu kami yang harus ikut uji kompetensi dulu," tandasnya.
Rencananya, uji kompetensi ini akan berlangsung sampai 16 November.
Setelah uji kompetensi penyuluh pertanian ini, proses selanjutnya adalah pemberkasan NIP PPPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad