jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
Menurut Argo, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku. “Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Polisi Benar-benar Bertindak Tegas, Tahanan Kabur Langsung Ditembak Mati
Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Akhyar Mendapat Giliran Pertama Bertemu Aktivis Lintas Xponen 98
Namun, eks Kapolres Nunukan ini belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.
BACA JUGA: Aktivis HAM Kritik Rencana Jokowi Terapkan Darurat Sipil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan, Ravio ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan hingga ujaran kebencian.
“Dia diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” ujar Yusri pada Kamis (23/4) kemarin.
Namun, ada kabar yang menyebut bahwa Ravio tidak melakukan tuduhan itu. Telepon genggam Ravio disebut telah diretas.
Kasus itu pun telah viral dan banyak petisi yang meminta agar polisi segera melepaskan Ravio. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan