Setelah Wira-wiri, PJ Bupati Simalungun Tinggal Tunggu Tanda Tangan Mendagri

Jumat, 20 November 2015 – 07:27 WIB
Dirjen Otda, Sumarsono. Foto: metrosiantar

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan mengangkat Penjabat Bupati Simalungun, mengingat masa jabatan Bupati periode 2010-2015 JR Saragih telah berakhir. 

Kemungkinan tersebut hadir setelah proses pengkajian terhadap nama calon yang diajukan telah selesai dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Lah, Kok Bisa Pemilik Sabu 8 Kg Lolos Hukuman Mati?

"Simalungun posisinya sudah kami proses dan telah dinaikkan (untuk segera ditindaklanjuti Mendagri)," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarono kepada JPNN.com.

Menurut dia, proses pengkajian terhadap usulan nama Penjabat Simalungun lebih lama dari nama Pj kepala daerah lain di Sumut, dikarenakan beberapa hal. Antara lain terkait kelengkapan data. Namun kini semua kelengkapan telah terpenuhi.

BACA JUGA: Gawat Nih! Jambret di Kota Ini Makin Ganas

"Kemarin itu (cukup memakan waktu) karena proses kelengkapan data dan seterusnya. Jadi harus wira-wiri," ujarnya. 

Saat kembali dipastikan kapan surat keputusan akan terbit dan kapan pastinya Penjabat akan dilantik, Sumarsono mengatakan kemungkinan dalam beberapa hari ke depan. 

BACA JUGA: Yaelah.. Tega Bener! Mantan Istri Kok Dibegal Juga

"Kami harapkan dalam 2-3 hari ini segera turun, sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan JR Saragih telah berakhir 28 Oktober lalu. Namun bukan berarti kepemimpinan di Simalungun kosong. Saat ini Simalungun dipimpin seorang Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gidion Purba.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan, Simalungun tetap butuh seorang Penjabat Kepala Daerah. Tidak mungkin hanya dipimpin seorang Plh, karena banyak kebijakan yang tak bisa hanya diwakilkan oleh seorang pelaksana harian.

"Tetap perlu (Pj Kada), karena misalnya untu perubahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu kan butuh tanda tangan seorang Pj. Kewenangan Plh tidak sampai ke sana," ujar Dodi. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duhh.. Kebakaran Hebat, Air Tidak Mengalir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler