Yaelah.. Tega Bener! Mantan Istri Kok Dibegal Juga

Jumat, 20 November 2015 – 03:27 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KEDIRI – Marsudi harus mendekam di hotel prodeo selama 3,5 tahun. Itu merupakan keputusan jaksa penuntut umum setelah Marsudi memukul dan merampok Sulistiyowati.

Tindakan pria 38 tahun tersebut memang keterlaluan. Pasalnya, Sulistiyowati merupakan mantan istrinya. Marsudi sengaja ingin merampok sekaligus menganiaya mantan istrinya tersebut.

BACA JUGA: Duhh.. Kebakaran Hebat, Air Tidak Mengalir

Ternyata saat penganiayaan itu berlangsung, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. “Perbuatannya saya jerat dengan dua pasal sekaligus,” terang JPU Yusuf, Kamis (19/11) kemarin.

Dari perbuatannya itu, Marsudi dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu dia juga kena pasal 362 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA: NTT Jadi Lumbung Pangan tapi Kesulitan pada Distribusi, Ini Solusi Dari Menteri Amran

Mendengar tuntutan itu, Marsudi langsung meminta keringanan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya juga menyesal,” tutur Marsudi. (fiz/dea/jos/jpnn)

BACA JUGA: Lihat nih, Dua Kapal Basarnas Produksi Batam Diluncurkan, Keren Banget

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Pemerintah Mulai Pesan Kapal, Industri Shipyard Bangkit Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler