"Rapat Setgab belum pernah membahas itu," kata Setya, di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (24/10).
Dijelaskan Setya, masalah RUU Kamnas dipercayakan semua kepada Panitia Khusus (Pansus).
"Kalau sudah masuk kita akan hargai," ujarnya.
Fraksi Partai Golkar di DPR sendiri sudah mendapatkan berbagai masukan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun, Setya menyatakan, belum ada keputusan resmi yang diambil F-PG. "Kita sudah terima masukan 13 LSM juga," tegasnya.
Seperti diketahui, Rabu (23/10), pemerintah melalui Kementerian Pertahanan sudah memberikan penjelasan resmi kepada Pansus RUU Kamnas di DPR. Draft RUU Kamnas itu dikurangi dari 60 menjadi 55 pasal. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terima Laporan PPATK Terkait Kasus Korupsi Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi