jpnn.com, JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi Liga 1 terus berbenah.
Mereka menegaskan ada aturan baru yang harus ditaati oleh setiap klub kasta tertinggi di tanah air saat menjadi tuan rumah.
BACA JUGA: PT LIB: Liga 1 2017 Untung Rp 6 Miliar
Aturan tersebut terkait mewajibkan setiap klub Liga 1 menyediakan alat keselamatan jantung/AED (Automated External Defribrillator).
Alat ini sejatinya bukan hal yang baru di dunia sepak bola karena di luar, AED berfungsi sebagai alat standar untuk memberikan pertolongan pertama pada seseorang yang terkena serangan jantung.
BACA JUGA: 306 Laga Liga 1 Kemungkinan Bisa Ditayangkan Seluruhnya
Untuk memastikan alat tersebut ada dan mudah dimonitor oleh pengawas pertandingan ataupun wasit, maka AED harus dimiliki setiap klub saat menggelar pertandingan kandang.
Alat tersebut nantinya akan diletakkan di sebelah kursi wasit cadangan.
BACA JUGA: Klub Harus Siap Jalani Sembilan Pekan Padat di Liga 1
"Ya, ini yang kami tekankan agar kompetisi terus mengalami perbaikan. Harus ada AED, alat itu wajib ada, nanti dia diletakkan di kursi cadangan wasit," kata COO PT LIB, Tigorshalom Boboy saat ditemui di kantor PT LIB, Sabtu (10/3).
Untuk mempertegas keberadaan alat itu dan standar medis dalam sepak bola, PT LIB pun telah menyiapkan sanksi ganda bagi klub yang lalai menyediakan alat tersebut.
Dalam regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6 ditegaskan bahwa setiap klub bukan hanya wajib menyediakan AED, tapi juga 2 unit ambulans dan AED. Kalau tak bisa maka siap-siap dihukum.
"Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulance dan automated external defibrillator (AED) tersebut maka pertandingan dibatalkan dan Klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3. Selain itu, klub tuan rumah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta," tegas Tigor membacakan regulasi pasal 48 ayat 6. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi Liga 1 Tetap, Liga 2 Naik Tiga Kali Lipat
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad