Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances

Selasa, 29 Agustus 2017 – 12:40 WIB
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, tidak boleh ada sebuah lembaga negara yang super, atau yang merasa posisinya lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya.

Artinya setiap lembaga negara harus menjunjung tinggi prinsip check and balances.

Hal itu ditegaskannya saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (28/8).

Politisi Golkar dari Jabar ini menyebutkan, acara RDPU kali ini sebagai hari yang sangat bersejarah bukan buat Pansus, tapi bagi negara dan bangsa untuk perbaikan tata kelola hubungan antar lembaga negara dalam penegakan hukum kasus korupsi.

“Saya katakan bersejarah, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya tipu menipu atau rekayasa ketika institusi yang menjalankan penegakan hukum itu bisa dikontrol oleh lembaga-lembaga berikutnya. Sehingga tidak terjadi fragmentasi yang dilakukan oleh unsur penegakan hukum dalam konteks criminal justice system,” tandasnya.

Menurutnya, kekuasaan penyelidik dan penyidik bisa dikontrol oleh kejaksaan dan kekuasaan itu bisa digelar sidang pengadilan.

BACA JUGA: DPR: Program Keluarga Harapan Harus Menyejahterakan Masyarakat

Dan ketika keputusan sudah inkrach maka menjadi kewengan pemerintah untuk melakukan pembinaan. Tidak boleh ada lembaga pemerintah yang menjalankan kewenangannya tanpa mandat perintah undang-undang.

Agun menegaskan, selalu saja opini seolah Pansus Angket KPK ini akan memburu, melemahkan KPK. Padahal KPK ini hanya salah satu lembaga negara dalam pemerantasan korupsi, tidak akan berjalan efektif, tanpa bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

“Itu intinya. Perlu tidak revisi UU KPK, ya jawab sendiri. Jawaban itulah yang nanti akan kami berikan,” tambahnya.

Filosofi dasar reformasi, lanjut Agun, adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. Oleh karena itu konsekuensi negara hukum dan demokrasi adalah mengutamakan kemajuan hak asasi. Dalam konsep demokrasi mutahir dan modern maka harus mewujudkan check and balances. (adv/jpnn)

BACA JUGA: Perlindungan Saksi Lex Specialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

BACA JUGA: Sepertinya Ada Kejanggalan soal Cara KPK Tangani Aset Nazaruddin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan HUT ke 72, Pimpinan DPR Bagi Tumpeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler