Sepertinya Ada Kejanggalan soal Cara KPK Tangani Aset Nazaruddin

Selasa, 29 Agustus 2017 – 12:05 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (29/8) menyerahkan aset milik terpidana suap dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan aset itu dilakukan di tengah kerasnya kritikan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) terhadap cara lembaga antirasuah itu dalam melakukan penyitaan selama ini.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mencurigai ada kesalahan prosedur yang dilakukan institusi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu alam menangani kasus Nazaruddin. Sehingga, penyerahan aset sitaan baru dilakukan sekarang.

BACA JUGA: Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin

"Kalau KPK bicara seperti itu dan akan kembalikan aset-aset Nazaruddin, jangan-jangan ada salah prosedur," kata Arsul, Selasa (29/8).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, persoalan tersebut tidak begitu saja diselesaikan tanpa ada penjelasan dari KPK kepada publik. Karena itu Arsul menegaskan, KPK harus memberi penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah tentang peta jalan atau roadmap dalam menangani kasus-kasus yang menyeret Nazaruddin.

BACA JUGA: Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK

"KPK kan sudah lama tangani kasus Nazaruddin," ujarnya.

Sekretaris jenderal PPP itu, menegaskan, KPK semestinya tidak berbicara masalah aset terlebih dahulu sebelum menjelaskan roadmap kasus Nazaruddin. "Apa yang telah dilakukan, sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan," paparnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: MoU Perlindungan Saksi KPK dan LPSK Sudah Lama Berakhir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket KPK: ICW yang Wajib Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler