Setiap Parpol Dijatah 79 Kali Kampanye Rapat Umum

Selasa, 04 Maret 2014 – 16:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan zona kampanye rapat umum anggota DPR dengan basis provinsi.

Pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret 2014 hingga 5 April akan melibatkan empat partai politik di setiap zona dalam hari yang sama.

BACA JUGA: PKS Cium Bau Politik Uang di Pilwagub Babel

“Setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum. KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (4/3).

Ferry menjelaskan, provinsi dengan satu sampai dua daerah pemilihan, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak dua kali selama 21 hari tersebut. Kemudian untuk provinsi dengan tiga dapil, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Diprotes, Kebijakan Coblos Dua Kali Dianggap Sah

Dan provinsi yang dapilnya lebih dari tiga, kampanye rapat umumnya dilakukan sebanyak lima kali.

"Terdapat 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, empat provinsi dengan tiga dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Khusus di tiga daerah ini setiap parpol mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali," katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Petakan Daerah Rawan Golput

Artinya jika ditotal, kata Ferry, setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI. Di mana pelaksanaan kampanye dilaksanakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat atau calon anggota DPR.

Sementara  untuk pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi, dilaksanakan pengurus partai tingkat provinsi atau calon anggota DPRD Provinsi. Dan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon atau pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan," katanya.

Menurut Ferry, hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka dapat menjadi juru kampanye dan juga dapat mengangkat orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan untuk menjadi juru kampanye.

Namun begitu, para juru kampanye ini menurut Ferrry, harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya dan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.

"Identitas juru kampanye ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan,"   katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Kabinet Bayangan Bukan Sekadar Wacana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler