Setjen DPR Luncurkan 'Regulatory Impact Analysis', Acuan Menyusun RUU

Selasa, 19 Oktober 2021 – 20:40 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI meluncurkan Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) yang merupakan sebuah program quick wins dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR.

Sekjen DPR Indra Iskandar berharap Pedoman RIA dapat memberi ruang bagi keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang yang lebih baik.

BACA JUGA: Setjen DPR Sempat Buat Pengadaan Multivitamin Rp2 Miliar, Ini Hasil Akhirnya

"Regulatory impact assessment ini nantinya menjadi sebuah acuan dalam penyusunan sebuah rancangan undang-undang. Jadi ada uji publiknya, ada analisis yang mendalam tentang sebuah undang-undang yang akan digulirkan," papar Indra Iskandar saat peluncuran dan sosialisasi Pedoman RIA di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

Indra mengatakan RIA merupakan salah satu bentuk kajian penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang guna mengkaji dampak dari satu kebijakan yang dipilih oleh berbagai pihak, baik yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA: Dukung Program Kampus Merdeka, Setjen DPR RI Gelar Magang di Rumah Rakyat

Kajian tersebut nantinya untuk mengetahui kriteria kebijakan yang baik, rasional serta solutif berdasarkan data yang lengkap dan akurat sehingga tujuan dari sebuah kebijakan tercapai.

"Saya kira ini sesuatu yang sangat diharapkan dan nantinya mudah-mudahan menjadi suatu kebanggaan kita, sehingga setiap undang-undang yang nantinya akan disahkan dan digulirkan di DPR, kita punya alat untuk melihat sebenarnya nanti seperti apa reaksi publik, mungkin akan lebih dalam lagi," tambahnya.

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu, Oknum Setjen DPR Diciduk Polisi

Peluncuran RIA ini menurut Indra merupakan bagian tugas dan fungsi Setjen DPR sebagai supporting system yang senantiasa memberikan masukan kepada anggota dewan dalam mengesahkan sebuah undang-undang dengan memberikan perspektif lain dalam melihat suatu undang-undang.

"Jadi ini hanya alat bantu untuk melihat bagaimana suatu undang-undang itu ke depannya terhadap publik sebenarnya. Ini nantinya akan menjadi sebuah jembatan terhadap bagaimana cara publik melihat sebuah rancangan undang-undang," pungkas Indra. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler