jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tetap berencana melantik pasangan bupati dan wali kota terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Istana Negara. Padahal sesuai aturan dalam Pasal 163 dan 164 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelantikan dilakukan di ibukota provinsi.
"Untuk jadwal pelantikan lagi dinegosiasikan dengan Sekretariat Negara untuk mencari hari yang baik," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Total 139 Gugatan Pilkada Gugur
Saat ditanya terkait aturan, Tjahjo mengakui pelantikan bupati/wali kota memang sedianya dilaksanakan di ibukota provinsi. Namun begitu demi tujuan yang lebih baik, terbuka kemungkinan pemerintah akan menyusun dasar aturan yang baru.
"Jadi kami harus buat aturan lagi, biar enggak salah-salah. Jadi tidak masalah, kami sebagai staffnya (presiden,red), perangkatnya, harus menyiapkan aturan. Kan ya tidak masalah," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Pelantikan Bupati/Wali Kota di Istana Terganjal Undang-Undang
Sesuai aturan, pelantikan bupati/wali kota terpilih juga disebut dilakukan oleh gubernur. Saat ditanya apakah dengan rencana pemerintah nantinya tidak membuat iri para gubernur, Tjahjo juga menyatakan tidak masalah.
Ia memberi contoh seperti Kapolri, dapat saja melantik Kapolsek yang merupakan struktur terbawah dari jajaran pimpinan kepolisian.
BACA JUGA: DKPP Pecat Enam Pengawas Pemilu
"Jadi tidak masalah, kan kaya Kapolri, mau lantik Kapolsek ya boleh-boleh saja. Presiden mau lantik, ya boleh-boleh saja," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Bupati/Wali Kota Dilakukan Presiden Baru Wacana
Redaktur : Tim Redaksi