jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto membantah tudingan telah menerima aliran dana hingga Rp 574 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang kini menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setnov mendasarkan bantahannya pada persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto pada 3 April lalu.
BACA JUGA: Golkar Minta Surat Penetapan Setnov Sebagai Tersangka
Menurut Setnov, mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada persidangan tersebut mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan adanya aliran dana kepada dirinya.
"Demikian juga Andi Narogong dalam fakta persidangan 29 Mei lalu sudah mengatakan tidak ada. Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima," ujar Setnov di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7).
BACA JUGA: Ustaz HNW Yakini Golkar Putuskan Hal Terbaik untuk DPR dan Setnov
Menurut Ketua DPR ini, uang Rp 574 miliar sangat besar. Karena itu lembaga antirasuah perlu menjelaskan secara rinci terkait tudingannya.
"Ini kan uang yang sangat besar sekali, bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Jadi saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima," ucapnya.
BACA JUGA: Setnov Jadi Tersangka, Beginilah Respons Istana
Setnov kemudian menyebut tudingan yang diarahkan padanya merupakan bentuk penzoliman.
"Ini merupakan penzoliman dan tentu apa yang dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada, saya mohon untuk bisa dimengerti," pungkas Setnov.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Tersangka, Jubir Istana Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang