Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion

Selasa, 03 Oktober 2017 – 14:16 WIB
Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: property of Endang Sukarti

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga saat ini belum memberikan pendapat lain atau second opinion tentang kondisi kesehatan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan IDI untuk memberikan second opinion tentang penyakit yang mendera ketua umum Golkar itu.

KPK meminta bantuan IDI karena Setnov -panggilan Setya Novanto- sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Bahkan, ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP hingga akhirnya menang praperadilan itu menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara.

BACA JUGA: Wahai Kader Golkar Pendukung Setnov, Sadarlah!

Menurut Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi, pihaknya menggelar pertemuan dengan KPK untuk membuat second opinion tentang kondisi kesehatan Setnov. IDI juga sudah membentuk tim khusus.

Namun, upaya itu buyar. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Setnov dalam gugatan praperadilan melawan KPK, Jumat lalu (29/9).

BACA JUGA: Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sampai Tahun Depan

"Tapi kemudian ada keputusan Jumat. Berarti kan kami sudah tidak bisa melakukan proses second opinion," ujar Adib kepada JawaPos.com, Selasa (3/10).

Kini, IDI tinggal menunggu perintah KPK apakah proses second opinion kepada Novanto tetap dilanjutkan atau dihentikan. Sebab, kini status Setnov bukan tersangka lagi.

BACA JUGA: Saksi Kasus Andi Narogong Pernah Berikan Uang ke Kang Agun

"Kalau kemudian status beliau sudah bukan tersangka, ya secara hukum kami menunggu petunjuk dari KPK, apakah proses second opinion tetap dilakukan apakah sebagai saksi atau apapun kami menunggu perintah KPK," jelasnya.

Namun, IDI masih bisa membuat second opinion tentang Setnov. Hanya saja second opinion itu terkait posisi Setnov sebagai saksi.

"Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib.

Pada prinsipnya, lanjut Adib, ada dua jenis rekomendasi dalam second opinion IDI untuk KPK. Yakni apakah Setnov layak atau tidak untuk bisa diperiksa oleh penyidik.

"Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kami," sebut Adib.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Kesulitan Komunikasi dengan Setya Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler