jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sudah menerima surat permintaan cegah terhadap Ketua DPR Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imigrasi mencegah Novanto bepergian ke mancanegara sampai tahun depan.
BACA JUGA: Adhi: Ada Kekuatan Besar yang Buat KPK Abuse Of Power
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan, surat permintaan cegah dari pimpinan KPK itu diterima Senin 2 Oktober 2017.
“Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama SN, jabatan ketua DPR RI, 2 Oktober 2017,” kata Agung dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Fadli Zon Kesulitan Komunikasi dengan Setya Novanto
Agung menuturkan, permintaan cegah dilakukan untuk periode enam bulan ke depan. Dia menjelaskan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri.
Pencegahan jatuh tempo pada April 2018. Surat pencegahan pertama telah gugur, dan digantikan dengan yang baru untuk enam bulan ke depan.
BACA JUGA: TGB Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Perkuat KPK
Novanto baru saja terbebas dari status tersangka korupsi e-KTP setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat praperadilan, Novanto tengah dirawat di rumah sakit.
Informasi yang berkembang, Novanto sudah keluar dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. Namun, Wasekjen Partai Golkar Muhamad Sarmuji mengaku tidak tahu kabar tersebut.
“Terus terang saya tidak tahu apakah sudah pulang atau belum,” kata Sarmuji di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ogah Ikut-ikutan Kasus Novanto
Redaktur & Reporter : Boy