jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa mengambil keputusan apa pun terkait dengan posisi Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus tahanan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, jika mengacu Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tindakan baru bisa diambil setelah kasus berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Ketum Golkar Diburu Aparat
Namun, kata Dasco, dalam perkembangan terakhir ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika ketua DPR berhalangan untuk menjalankan tugas-tugasnya dan berdampak pada muruah serta kehormatan parlemen.
Nah, Dasco memaparkan, untuk mencari solusinya maka MKD akan menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai persoalan ini.
BACA JUGA: Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Istri Setya Novanto Bilang Begini
"MKD akan menggelar rapat besok," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11).
Menurut dia, persoalan dari sisi hukum e-KTP dengan dugaan pelanggaran kode etik karena tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya sehingga jeleklah muruah DPR, merupakan hal yang berbeda.
BACA JUGA: Mereka yang Bergembira Papa Novanto Dijerat KPK
Dasco menambahkan, memang ada desakan fraksi-fraksi untuk menindaklanjuti persoalan ini. "Supaya enak, maka kami adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR besok siang," ujarnya.
Menurut dia, memang MKD tidak bisa begitu saja menggelar sidang. Ada tata cara dan prosedur yang harus diikuti. Karena itu, perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
"Pendapat-pendapat fraksi dari hal itu sebaiknya disamakan supaya ini tidak menjadi polemik," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fayakhun: Stok Pemimpin Berkualitas Sangat Banyak di Golkar
Redaktur & Reporter : Boy