Setop Pembahasan Posisi Wagub DKI Sebelum PP Terbit

Rabu, 29 Oktober 2014 – 19:21 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta diminta menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengisian kursi Wakil Gubernur, untuk menggantikan Basuki Tjahja Purnama yang diharapkan dalam waktu dekat segera dilantik menjadi gubernur defenitif.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menunggu keluarnya PP penting karena masih ada perbedaan pandangan, terkait aturan yang menyebut pengisian wakil gubernur berasal dari partai politik pengusung.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Tegaskan Keabsahan Ahok Jadi Gubernur

Pasalnya, tidak disebutkan partai pengusung yang mana. Sementara diketahui ketika Joko Widodo dan Ahok maju menjadi gubernur DKI beberapa waktu lalu, masing-masing didukung dua parpol berbeda. Jokowi diusung PDI Perjuangan, sementara Ahok diusung Partai Gerindra.

“Dengan naiknya (Ahok,red) menjadi gubernur, bukan dilihat pak Ahok dari Gerindra. Karena itu untuk nama calon wakil sampai saat ini belum ada. Masih menunggu PP. Tapi untuk pelantikan (Ahok jadi gubernur definitive,red) sesuai surat resmi yang telah kami sampaikan. Jadi dilantik dululah, jangan bahas wakil dulu. Nanti kalau sudah pasti baru wakil,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/10).

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Dua Guru JIS segera Disidang

Menurut Tjahjo, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta penting dilakukan setelah gubernur defenitif dilantik, juga agar adanya solusi yang lebih baik terkait perbedaan pandangan.

“Misalnya apakah wakilnya satu atau dua. Kan ada win-win toh. Kalau dua lebih enak, atau mungkin pak Ahok pengen sendirian. Kita lihat dulu. Tapi intinya harus ada pegangan bagi DPRD. Apapun kan pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, diusulkan oleh parpol,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Berharap Ahok Dilantik Pekan Depan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Segera Agendakan Pelantikan Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler