jpnn.com - JAKARTA - Setelah beberapa kali bolak-balik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya berkas perkara pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) oleh dua tersangka guru JIS Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman dinyatakan lengkap.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Teogarisman, hasil penelitian tim jaksa menyatakan berkas itu sudah lengkap. "Hasil penelitian tim jaksa bahwa berkas perkara atas nama NB dan FT dalam perkara JIS kemarin telah dinyatakan lengkap," ujar Adi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Mendagri Berharap Ahok Dilantik Pekan Depan
Dia mengatakan, nantinya tentu ada penyerahan tahap kedua atau tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta. "Selanjutnya, kami proses ke persidangan," ungkap bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.
Adi mengakui berkas keduanya sempat bolak-balik dua kali karena masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. "Jadi proses bolak-baliknya ada sampai dua kali. Trakhir sekitar dua minggu yang lalu berkas perkara dikembalikan dari penyidik Polda Metro ke Kejati DKI. Sekarang dinyatakan lengkap," ungkapnya.
BACA JUGA: DPRD DKI Segera Agendakan Pelantikan Ahok
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Majukan Jadwal Mutasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dipastikan jadi Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi