Walah, Si Habib Ternyata Jadi Dukun Penggandaan Uang

Kamis, 02 Februari 2017 – 08:58 WIB
PENIPU: NUR Habib (45) yang menjadi tersangka penipuan bermodus penggandaan uang saat gelar perkara di Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Foto: Ibnu Chamid/Radar Kedu

jpnn.com - jpnn.com - Penipuan bermodus penggandaan uang ternyata masih ampuh untuk memperdaya korban. Contohnya adalah Nur Habib (45) warga Kalibening, Kabupaten Banjarnegara yang menipu Yani al Rahayu dan dua temannya warga Madiun, Jawa Timur.

Tipu daya Habib ternyata jitu. Rahayu sampai merugi hingga Rp 20 juta.

BACA JUGA: Mulut Manis..Dua Ibu Nekat Tipu Bos Rental Mobil

Aksi Habib berlangsung pada 20 Januari lalu sekitar pukul 07.00 WIB di Wonosobo.  Namun, Habib langsung dibekuk polisi hanya berselang 15 menit setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono mengatakan, penipuan ini berawal ketika Yani menghubungi pelaku melalui telepon sekitar Desember 2016. Korban meminta pelaku untuk menggandakan uang miliknya.

BACA JUGA: Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta

Pelaku menyanggupi permintaan itu. Janjinya adalah menggandakan uang hingga 100 kali lipat. “Korban kemudian diminta untuk datang ke Wonosobo guna melakukan ritual,” tutur Suharjono.

Setelah ada kesepakatan, Rahayu bersama dua rekannya datang ke Wonosobo pada 20 Januari sambil membawa uang Rp 20 juta. Habib lantas menyambut korban dan mengajak mereka menggelar ritual. Korban menginap di Wisma PJKA.

BACA JUGA: Bikin Malu! Guru Honorer Tipu Ratusan Pencari Kerja

Habib meminta syarat untuk ritual penggandaan uang. Yakni potongan kain mori, satu buah apel, satu buah pir, satu buah naga serta uang tunai Rp 2 juta. “Terdiri dari 1.000 lembar uang pecahan Rp 2.000,” jelasnya.

Korban diminta menata 100 lembar uang pecahan Rp 2.000 secara lurus dan berjajar. Ternyata itu hanya trik Habib mengelabui korban.

Saat para korban sedang menyiapkan perangkat ritual, Habib melarikan diri sambil membawa uang Rp 20 juta yang akan digandakan. Dia kabur dengan naik ojek.

“Pelaku sendiri akhirnya ditangkap selepas korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar dan diketahui oleh anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di Simpang Kresna,” terangnya.

Dengan menggunakan handy talky, anggota Satlantas Polres Wonosobo memberitahukan peristiwa itu kepada petugas di Pos Polisi Muntang yang menjadi pintu keluar wilayah Kota Wonosobo.  Di lokasi itu pula Habib diadang dan ditangkap.

Saat diperiksa petugas, Habib mengaku pernah dihukum 6 bulan penjara di Rutan Banyumas pada tahun 2014 karena kasus penggandaan uang. “Begitu dihubungi lewat telepon oleh Bu Yani, saya langsung merencanakan penipuan ini,” katanya.

Pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.(ali/ton/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Ratusan, Guru Honorer dan Wanita Cantik Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler