jpnn.com, BANJARMASIN - Rusman alias Irus harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan illegal fishing di rawa Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (28/10).
Saat itu, warga Kecamatan Danau Panggang itu ditangkap dua petugas Polres HSU ketika menyetrum ikan.
BACA JUGA: Indonesia-Australia Kembangkan Strategi Berantas IUU Fishing
Petugas menyita delapan ekor ikan gabus, tiga ekor ikan betok, dan alat penyetrum milik pelaku.
"Pelaku atas nama Rusman diamankan anggota sebab melanggar Undang-undang Perikanan," kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam kepada Radar Banjarmasin, Minggu (29/10).
BACA JUGA: Bu Susi: Sebagai Menteri yang Paling Tidak Berpendidikan, Saya Minta Dukungan
Dia menambahkan, ARusman pergi ke rawa di sekitar Desa Teluk Masjid, Sabtu (28/10) sekitar pukul 17:00 Wita.
Saat itu, Rustam tak menyadari bahwa dirinya dibuntuti anggota polres.
BACA JUGA: Lama Menjomlo, Nenek 75 Tahun asal Kalimantan Dinikahi Pria Muda
"Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan petugas," kata Alam. (mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Heboh Dunia Maya, Pria Muda Nikahi Nenek 75 Tahun di Kalimantan
Redaktur & Reporter : Ragil