Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Januari 2016 – 05:25 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pria asal Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulaun (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasrul Alias Nyong (31) divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena terbukti menyetubuhi siswa di salah satu SMP di Kota Ternate bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), Jumat (22/1).

Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (22/1), Ketua Majelis Esther Siregar menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memaksa gadis berumur 14 tahun berhubungan badan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Ditangkap, Bandar Narkoba Tikam Polisi Dengan Badik

“Karena itu, kepada terdakwa kami hukum 5 tahun penjara, dan dipotong dengan masa tahanan sejak terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan),” ungkapnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com).

Dia mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun  2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 ayat (1).

BACA JUGA: 10 Keanehan Tangan Robot Milik Tawan Si Iron Man Bali

“Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.

Sementara terdakwa yang hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan kemarin, mengaku terima vonis yang dijatuhkan hakim padanya.

BACA JUGA: 5 Bulan Buron, Akhirnya Tertangkap Juga

“Yang mulia, saya terima putusan ini,” ucapnya singkat saat diberi kesempatan menanggapi putusan, kemarin.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Mardiana Yoisangaji meski lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dituntut 7 tahun penjara. “Putusan hakim saya terima,” kata Mardiana.

Untuk diketahui, kasus persetubuhun ini berawal dari perkenalan antara terdakwa dan korban lewat Facebook pada Oktober 2015. Berselang beberapa lama, keduanya pun memutuskan untuk bertemu.

Setelah bertemu di Kelurahan Dufa-Dufa Ternate Utara, terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan ke Taman Nukila Kelurahan Gamalama dengan menggunakan motor.

Setelah kurang lebih 8 menit keduanya berbincang di Taman Nukila, terdakwa lalu mengajak korban ke rumah keluarganya di Kelurahan Salero.

Setelah dari situ, terdakwa membawa korban ke Bandara Babullah lalu balik lagi menuju di Kelurahan Koloncucu, Ternate Utara. Setibanya di situ terdakwa kemudiaan mengajak korban ke salah satu pohon Mangga dan langsung menyetubuhi korban.

Terdakwa baru ditangkap anggota Polres Ternate pada 15 November 2015 setelah mendapat laporan dari orang tua korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuburan Pria Ini Bakal Dibongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler