Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, Mereka Disuruh Jalan Jongkok

Minggu, 11 September 2022 – 18:48 WIB
Dua pelaku pecabulan anak di bawah umur saat ditangkap Tim Keris Satreskrim Polres Batanghari. Foto: Reza/Jambi Ekspres

jpnn.com, BATANGHARI - Polisi berhasil meringkus dua dari tujuh orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.

Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Kedua pelaku tinggal di desa berbeda. Beruntung saat penangkapan, ternyata keduanya sedang berada di rumah salah satunya," ujar Kapolres AKBP M.Hasan dikutip dari Jambi Ekspres, Sabtu (10/9).

Akhirnya mereka ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Batanghari untuk dimintai keterangan dan ditahan.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Proses penangkapan tersebut sambungnya dipimpin Ipda Alzoeby Katim Tim Keris Sat Resrkim Polres Batanghari dan Ipda Ferdinan Ginting Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari.

"Ditambah dengan Lima Personel Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari, Tiga Personel Unit PPA Sat Reskrim Porles Batanghari, Satu Personel Unit Kamneg Sat IK Polres Batanghari dan

BACA JUGA: Curiga dengan Paket yang Dikirim Via Bus Palala, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Dua Personel Unit Reskrim Polsek MSU," tutupnya.

BACA JUGA: Cerita Gadis Tunarungu Digilir 10 Orang, 4 Pelaku Ditangkap, 6 Lagi Diburu Polisi, Tuh Lihat

Berdasarkan data yang didapat dari Polres dalam Laporan Polisi No: LP/B-70/ IX/2022/ Jambi/ SPKT III/ Res Batanghari.(rza/JE)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler