Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun

Jumat, 22 Juni 2012 – 11:26 WIB
BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar  yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na. Aku udah ngempet (nahan) nih". Begitu bunyi SMS Mulyadi mengajak putrinya  bersetubuh.  SMS cabul itu diterima Mawar yang kala itu masih di sekolah. Lantas dengan kesal Mawar menjawab SMS bapaknya, "Main saja sama kambing".  Itulah sepenggal cerita yang akhirnya membongkar kebejatan Mulyadi tega menyetubuhi Mawar darah dagingnya sendiri.

 Gadis manis itu lapor ke Guru Bimbingan Konseling (BK) dan teman sekolahnya, kemudian lanjut ke polisi.  Yang mengejutkan, Mulyadi  menyetubuhi putrinya (incest/hubungan sedarah) berulang kali, dari Mawar berusia 13 tahun sampai usia 16 tahun hingga Mawar tak tahan dan membeberkan perbuatan ayah kandungnya itu.

Mulyadi lulusan SMP karyawan perusahaan tinggal di Perumahan  PGRI  Blok j no 25 RT  75 Batu Ampar, diganjar hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp50 juta subsideir 4 bulan dalam persidangan di PN Balikpapan, Kamis (21/6) siang kemarin. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Rina SH menuntut penjara 10 tahun ditambah denda Rp 60 juta.

Majelis hakim yang diketuai Sukowati SH beranggotakan Yusnidar SH dan Sukaryono SH menyatakan, Mulyadi terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri, melanggar pasal 80 (1)  dan 80 (2) UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Melakukan tipu daya, bujuk rayu, mengajak Mawar bersetubuh layaknya suami istri. Kalau Mawar  menolak, diancam tidak dibiayai sekolahnya.  Padahal urusan kebutuhan biologis, Mulyadi punya istri kedua, Listiana, setelah berpisah dengan istrinya yang dulu (ibu kandung Mawar).

Perbuatan amoral Mulyadi bermula saat Mawar baru masuk SMP, masa orentasi sekolah. Listiana, istri Mulyadi pulang kampung ke Semoi, Penajam Paser Utara. Mawar pun tidur di rumah berdua sama Mulyadi. Pria teesebut lantas meraba-raba Mawar hingga menyetubuhinya. Sekali merasakan, Mulyadi minta lagi hingga berulang-ulang. Pernah suatu ketika perbuatan bejat Mulyadi dipergoki Listiana. Waktu itu Mulyadi tidur satu ranjang dengan Listiana, sedangkan Mawar tidur di bawah. Tengah malam, diam-diam Mulyadi turun dari ranjang meraba-raba Mawar.
 
Namun apes, saat menyetubuhi Mawar, Listiana terbangun dan memergoki pemandangan mesum tersebut. Listiana pun berang menjambak rambut Mawar lalu menyiramnya dengan air. Lantas Listiana dan Mulyadi bertengkar. Hal tersebut tak membuat Mulyadi kapok, dia minta lagi Mawar melayaninya dengan berkirim SMS ke Mawar.

Dari fakta persidangan diungkap oleh Jaksa, Mulyadi yang didampingi pengacara Sarwiadi SH membantah perbuatan cabul tersebut, bahkan minta dibebaskan. Tetapi Majelis Hakim dengan tegas menolak permintaan itu dan menghukum Mulyadi penjara 9 tahun plus denda Rp50 juta.  Hasil visum et repertum Res.1.4/06/II/2012 tanggal  14 Februari 2012 yang dikeluarkan dr Lisda Ulykhairlika (RS Bhayangkara), menguatkan perbuatan Mulyadi.   "Kami pikir-pikir dulu Bu," kata pengacara Sarwiadi.

 "Kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa Rina. 

Mulyadi pun meninggalkan ruang persidangan dengan langkah gontai, kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Kelas II B Balikpapan. (ono)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler