Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun

Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rozi Wahab SH menilai perbuatan warga Jl Kompleks Sako Gardena I, Blok E-8, Kecamatan Sako Palembang (Mes Indomaret) ini terbukti melanggar Pasal 285 KUHP.

“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rozi Wahab SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (5/12).

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.

Terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Harma Ellen SH dan Bustanul Fahmi SH menegaskan, pihaknya saat ini menyerahkan keputusan atas vonis dari majelis hakim ke terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim. “Saat ini, terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.

Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu (1/7) di kamar rumah terdakwa. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pacar saksi korban Kom datang ke rumah korban jalan-jalan untuk membeli baju dan terdakwa sempat pamit ke orang tua saksi korban. Setelah itu, terdakwa dan korban mengunjungi Siti Aisyah yang baru saja melahirkan.

Tidak lama, korban mengajak terdakwa ke kawasan Jakabaring dan ditolak terdakwa dengan dalih pajak kendaraan miliknya mati. Berikutnya, terdakwa mampir sejenak di simpang dogan dan keduanya minum dogan di sana.

Usainya, terdakwa mengajak korban ke kediamannya yang juga Mes Indomaret dan mengajak korban ke kamar terdakwa. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa di kamar tersebut. Setelah itu, terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban. (afi/lia/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Dihajar Massa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler