Setubuhi Pacar, Dipenjara 3,5 Tahun

Kamis, 17 Februari 2011 – 09:27 WIB

BATAM -- Agustinus Nongrelly, 24, warga Kijang ini akhirnya divonis 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, rabu (16/2)Agustinus dipenjara lantaran berpacaran dengan Rosna, 16, (bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga Ruli Kampung Air, Batam Center.

Seusai persidangan dengan agenda putusan itu, Jaksa Penuntut Umum, Meilinda SH mengatakan Agustinus dipenjara karena berpacaran dengan wanita yang masih dibawah umur

BACA JUGA: Polisi Ultimatum Perusuh Cikeusik Menyerah!

Menurut Meilinda, berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, walaupun yang menginginkan adanya suatu persetubuhan itu merupakan wanita itu sendiri, namun lelaki dalam hal ini harus menolak bila yang mengajaknya adalah wanita yang masih dibawah umur.

"Lelaki itu kan lebih dewasa, tentu saja lebih bisa menolak keinginan wanita tersebut karena sudah cakap dalam menentukan mana yang baik dan mana yang benar," ujarnya kepada Batam Pos (Grup JPNN)
Meilinda juga menandaskan dalam hal ini seharusnya Agustinus memberikan arahan yang benar kepada pacarnya

BACA JUGA: Valentine dengan Mesum, 12 ABG Digaruk

"Bukan malah menyetubuhinya," tandasnya.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Ranto Indra Karta SH ini, tukas Meilinda lagi, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara
Adapun hukuman yang dibebankan kepada Agustinus tak sampai situ saja

BACA JUGA: TKI Edarkan 1.468 Ekstasi

Denda Rp 60 juta serta subsider 2 bulan juga akan diterima Agustinus terkait perbuatan yang dilakukannya itu.(m2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diputus Cinta, Seterika Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler