TKI Edarkan 1.468 Ekstasi

Selasa, 15 Februari 2011 – 10:12 WIB

BATAM - Nurhadi, 40, dan Khairul Syahputra, 35, dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tanjungbatu Karimun dan Selat Panjang, Riau nekat beralih profesi jadi pengedar ekstasiMereka mengaku tergiur jadi pengedar barang haram itu, lantaran upahnya lebih besar ketimbang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia

BACA JUGA: Diputus Cinta, Seterika Bicara



"Ya lumayan bisa 10 kali lipat dari gaji kami sebagai kuli bangunan di sana," kata Khairul Syahputra, Senin (14/2)
Apalagi, kata dia, wilayah Selat Panjang merupakan pasar potensial peredaran ekstasi

BACA JUGA: Buronan Dibekuk di Pesta Kawinan

"Anak-anak di kampung lebih suka ekstasi ketimbang ganja atau sabu-sabu Bang," tuturnya


Ia mengaku baru dua kali melakukan penyelundupan ekstasi dari Kukup, Malaysia ke Indonesia via Karimun

BACA JUGA: Asyik Nyabu di Lokalisasi, Pasutri Digaruk Polisi

Selama beraksi, ia dibantu oleh rekannya Nurhadi"Kami beli di Malaysia satu butirnya 35 ringgit," katanya

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kepri, Kompol Himawan Bayu Aji mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Godiva Resto BCS Mall, Rabu (9/2) sekitar pukul 15.20 WIB, saat akan bertransaksi dengan anggota yang berperan sebagai under cover pembeli barang"Kedua pelaku profesinya sebagai TKIMereka biasa bolak-balik Karimun-MalaysiaIni ditunjukkan dari cap paspor yang waktunya sebulan sekali datang dan pergi," kata Himawan.

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku mendapatkan 1.468 butir ekstasi merek star warna hijau senilai Rp280 juta tersebut, dari dua bandar besar di Malaysia berinisial US dan AT, warga negara Malaysia (DPO)US merupakan kaki tangan dari AT.

"Modus pelaku saat membawa ekstasi dari Kukup yakni dengan menaruh barang itu ke kotak permen merek Eclipse MintAgar tak terpantau petugas di pelabuhan Karimun, mereka lantas menyembunyikan di sepatu," tutur Himawan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.

Saat tiba di Karimun, kedua tersangka ternyata berubah pikiran untuk ekspansi pasar ke BatamNiat itupun terwujud, menumpang kapal Miko Natalia 88 kedua tersangka akhirnya tiba di Sekupang Batam"Sebelum mendapatkan konsumen mereka menginap di kamar 113 Hotel Ramayana Nagoya, atas nama Tono," katanya

Sementara itu tersangka Nurhadi mengaku nekat jadi pengedar ekstasi karena terdesak kebutuhan biaya untuk menikah"Saya butuh uang banyak Bang, soalnya bulan 6 nanti mau menikah, umur saya sudah tua Bang," aku Nurhadi, seraya mengatakan awalnya barang haram itu jumlahnya 1500 butir, namun lantaran lama menunggu pembeli, mereka sempat mengkonsumsi dengan cara menghancurkan terlebih dulu.

Oleh polisi kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika, pasal berlapis 112 ayat 2 yunto 113 ayat 2 yunto pasal 114 ayat 2 yunto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman kurungan badan 5 tahun hingga seumur hidup.(thr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persetubuhan ABG Terbongkar dari SMS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler