Setubuhi Pelajar hingga Hamil 4 Bulan, Rivaldo Ditahan

Minggu, 02 November 2014 – 19:01 WIB

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bernama Rivaldo (20) dilaporkan ke polisi atas dugaan telah menyetubuhi seorang pelajar sebut saja Bunga (14) hingga hamil empat bulan. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polisi Resor (Polres) Kobar.

Kalteng Pos melaporkan, kejadian asusila itu terjadi sekitar empat bulan lalu.  Berawal ketika korban diajak oleh pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan ke sebuah pondok yang berada di sekitar kawasan areal perkebunan kelapa sawit PT Indoturba Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng.

BACA JUGA: Seorang Polisi Tertembak Pistol Anggota TNI

Saat berada di pondok itulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak beberapa kali. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian membawa pulang korban ke rumahnya.

Kejadian ini baru terungkap, ketika korban diketahui orang tuanya menunjukkan sikap yang mencurigakan pada Jumat (31/10) lalu. Lantaran saat itu korban terlihat sering murung, kemudian muntah-muntah. Saat ditanya oleh kedua orang tuanya, terungkap dari mulut korban jika dirinya telah disetubuhi pelaku.

BACA JUGA: Mayat Pria Berbaju Kotak-kotak Tergeletak di Trans-Kalimantan

Menindaklanjut pengakuan korban ini, orang tua korban langsung mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng, Sabtu (1/11) untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu. Usai mendapat laporan, jajaran Polsek Pangkalan Banteng langsung bergerak cepat dengan meringkus pelaku di rumahnya di Desa Amin Jaya sekitar pukul 21.00. Ketika dirungkus pelaku sempat berupaya kabur. Namun karena aparat sigap, akhirnya yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek setempat.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Gunawan Wibisono ketika dikonfirmasi Minggu (2/11) membenarkan kejadian itu. Menurut dia, usai diringkus, kemudian diamankan, pelaku beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Kebakaran Gunung Welirang Meluas

“Jadi kasus ini sudah ditangani Polres Kobar,” kata Gunawan.

Kasatreskrim AKP Andreas Alek Danantara SIK ketika dikonfirmasi juga mengakui telah menerima berkas perkara pelaku tersebut. Menurut dia, saat ini yang bersangkutan telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku kita jerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” beber Alek.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Angkot Tua akan Dimusnahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler