jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili putri kandungnya berusia 14 tahun ditangkap polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (11/3) lalu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
BACA JUGA: Polisi Lebih Berisiko Pakai Narkoba Dibanding Warga Sipil? Ini Penjelasan Reza Indragiri
"Saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," kata Iptu Ahmad Dahlan di Tanjung Balai, Sabtu (13/3).
Aksi bejat Z diketahui oleh ibu kandung korban berinisial S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu tim kemudian menyelidiki kasus asusila itu hingga berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis lalu.
Tersangka Z kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," kata Ahmad Dahlan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Seorang Dokter Ditemukan Tewas, Posisi Telentang, Tanpa Celana
BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam