Setuju, Tapi Partai SBY dan Hatta Minta Pengesahan Calon Kapolri Ditunda

Kamis, 15 Januari 2015 – 12:26 WIB
Juru bicara FPD yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat akhirnya setuju dengan hasil pleno Komisi III DPR yang meloloskan Komjenp Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri usulan Presiden Joko Widodo. Hanya saja partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta mengesahan di paripurna untuk sementara waktu ditunda dulu.

Sikap ini disampaikan juru bicara FPD yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, dalam pandangan fraksi saat sidang paripurna DPR, Kamis (15/1). Benny mengatakan fraksinya menghormati dan mendukung hak prerogatif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan kapolri.

BACA JUGA: Basarnas Berharap Hari Ini Bisa Evakuasi Banyak Jenazah QZ8501

"Kami hargai usulan presiden usulkan Komjenpol Budi Gunawan sebagai kapolri, kami nilai yang bersangkutan memiliki kapaitas, pengalaman dan kompetensi sebagai kapolri. Berdasarkan pertimbangan itu mendukung pencalonannya sebagai kapolri," kata Benny.

FPD menyatakan sangat dikejutkan dengan penetapan tersangka Budi oleh KPK. Inilah yang mendasari sikap fraksinya meminta komisi menunda fit and proper test, tapi tidak diterima. Maka dengan berbagai pertimbangan, FPD meminta pengesahan paripurna terhadap calon kapolri ditunda.

BACA JUGA: FPDIP Ngotot Usulkan Jokowi Lantik Kapolri Besok

"Kami tetap mengusulkan penundaan persetujuan. Pengangkatan Komjen Budi Gunawan akan mencoreng sejarah republik. Karena untuk pertama presiden mengangkat seorang tersangka sebagai kapolri," jelasnya.

Selain itu, FPD juga berpandangan apabila Komjen Budi dipaksakan sebagai kapolri dengan status tersangka, maka dia tidak akan mendapatkan kepercayaan publik karena polri dituntut menegakkan hukum.

BACA JUGA: PKS: KPK Bakal Dihujat Pendukung Jokowi

Karena itulah, FPD mengusulkan DPR melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Komjen Budi terkait kasus yang dituduhkan KPK, baik kepada presiden, KPK, Kompolnas maupun Budi sendiri. Kapolri sekarang menurutnya masih bisa tetap menjalankan tugas sampai klrafikasi Komjen Budi Gunawan selesai.

"Sesuai Undang-undang, masa jabatan Sutarman belum berkahir, karena belum mengundurkan diri, tidak masa pensiun, tidak terkait pidana. Jika presiden dan dewan mengabaikan ketetapan KPK akan berakibat kurang baik bagi kedua lembaga karena rakyat akan menilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sementara itu, Fraksi PAN meminta DPR berkonsultasi dulu dengan presiden sebelum mengambil keputusan mengesahkan Komjenpol Budi Gunawan sebagai kapolri. Untuk 8 fraksi lain, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PPP, NasDem dan Hanura, setuju Komjenpol Budi Gunawan segera disahkan dalam paripurna DPR. (Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem Tantang KPK Tangkap BG Setelah Resmi jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler