Setujui Dua UU, DPR Reses Lagi

Kamis, 17 Maret 2016 – 20:38 WIB
DPR RI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI kembali menyetujui dua Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III 2015-2016, Kamis (17/3).

Setelah ini, para wakil rakyat kembali menjalani masa reses selama dua pekan. Kedua RUU yang disetujui jadi UU adalah UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), dan UU tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Kado Ultah ke 59, BCA Raih Excellent Service Experience Award

Dengan demikian, selama masa sidang ketiga DPR telah menghasilkan empat UU. Dua RUU yang sebelumnya sudah ketok palu adalah UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan, UU PPKSK merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.

BACA JUGA: Jelang Milad, PKS Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," kata politikus yang akrab disapa Akom. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Seperti Ini Sikap DPR Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Belgia Mulai Lirik KEK Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler