Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pemerintahan ini kembali berperilaku aneh dalam mengelola sejumlah permasalahan di bidang hukum. Selain mengambangkan kasus Bank Century, baru pekan lalu pemerintahan ini kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga kasus pergantian Gubernur Jambi definitif harus ditunda. Aneh, kantor presiden sering kalah di pengadilan.
"Tentu saja grasi untuk Corby juga aneh. Bayangkan, kita sedang all out memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek ke negara kita, tetapi presiden malah memberi grasi kepada tersangka WNA yang terlibat kasus narkoba," kata Bambang, Rabu (23/5).
Lalu Bambang juga memertanyakan untuk apa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ngotot menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.
“Coba kita lihat, beranikah Wamenkumham Denny mengecam presiden yang memberi grasi kepada Corby? Kalau dia diam, itu cerminan standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,” kata politisi Partai Golkar itu.
Dia mengatakan, aspek yang seharusnya menjadi kekhawatiran bersama dari kebijakan grasi untuk Corby adalah hilang atau menurunnya efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Bandar besar narkoba akan menilai bahwa selain oknum aparaturnya gampang disogok, pemerintah RI bisa melunak hanya karena loby,” kritik Bambang.
Ia menilai, grasi untuk Corby bisa menjadi preseden. Bukan tidak mungkin, para bandar besar akan menjadikan Australia sebagai base untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. “Kalau ada masalah, bukankah pemerintah RI bisa diajak damai dengan lobi-lobi?,” begitu kata Bambang.
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Angie, KPK Kembali Periksa Nazar
Redaktur : Tim Redaksi