JAKARTA – Komisaris PT Pertamina akhirnya menyetujui term sheet pembayaran utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pertamina sejumlah USD 250 jutaKomisaris perusahaan migas milik negara itu sebelumnya tak mau meneken lantaran masih menunggu keluarnya putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
BACA JUGA: Indonesia jadi Incaran Investor Mesin Global
“Term sheet sudah ditandatangani Pertamina, BP Migas, PPA, Tuban Petero, TPPI jam 23.30,” kata Presiden Direktur PT Tuban Petrochemical Industries, induk usaha TPPI, Amir Sambodo dalam pesan singkatnya yang diterima Senin malam (9/5).
Sebelumnya, BANI telah mengabulkan gugatan Pertamina yang memerintahkan TPPI membayar utang-utangnya ke Pertamina sekitar USD 104 juta
BACA JUGA: Pemerintah Dorong BUMN Terbitkan Sukuk
Bahkan, pihaknya direncanakan akan membayar utang ke Pertamina senilai USD 250 juta atau lebih besar dari keputusan BANI.Amir mengatakan, sedianya penandatanganan restrukturisasi utang USD 250 juta dijadwalkan pada Selasa awal bulan ini
BACA JUGA: FO Merak Habiskan Rp 100 Miliar
Saat itu, alasannya, menunggu keputusan BANI,” katanya.Sesuai perjanjian, sambung Amir, pembayaran utang USD 250 juta terselesaikan 60 hari setelah penandatanganan restrukturisasi“Artinya, TPPI sudah membayar ke Pertamina sekitar bulan Juli atau lebih cepat dari keputusan BANI pada September 2011, jelasnya.
Semestinya, menurut Amir, penandatanganan restrukturisasi sudah tidak ada masalah lagi, karena PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah setuju“Tinggal menunggu komisaris, karena direksi Pertamina pun sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, per 31 Desember 2010, utang termasuk bunga dan denda TPPI berupa delayed payment note (DPN) senilai USD 269,1 jutaUtang tersebut merupakan kompensasi atas kegagalan TPPI mengirimkan produk BBM berupa middle distillate products (MDP) ke PertaminaJumlah utang tersebut bertambah sekitar USD 50 juta setiap enam bulan sekali, jika TPPI gagal mengirimkan MDP.
Pada 10 Maret 2010, Pertamina mengajukan permohohan arbitrase ke BANI karena TPPI tidak beritikad baik menyelesaikan utangnyaPertamina telah mengirimkan setidaknya lima permohonan gagal bayar atau notice of actionable default (NOAD) ke TPPINamun, hal itu selalu ditolak TPPI dengan menerbitkan notice of dispute (NOD).
Proyek pembangunan kilang TPPI dirintis Grup Tirtamas pada 1995Tapi, saat krisis 1997, Tirtamas terbelit utang dan masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga proyek TPPI terhentiPada 2002, Tirtamas dan BPPN sepakat merestrukturisasi utang dengan membentuk induk usaha PT Tuban Petrochemical Industries (TPI) yang di antaranya mengelola TPPI.
Kesepakatannya adalah 70 persen saham TPI dimiliki BPPN yang selanjutnya menjadi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan 30 persen dikuasai PT Silakencana Tirtalestari milik Honggo Wendratmo(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Tatap Jalur Positif
Redaktur : Tim Redaksi