Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2

Rabu, 30 Mei 2012 – 08:08 WIB

JAKARTA - Saking rumitnya konflik lahan eks HGU PTPN 2, Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) harus turun tangan. Tim bentukan Setwapres ini melibatkan unsur Pemprov Sumut, BPN, PTPN 2, Kementerian BUMN, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Iwan Nurdin, Deputi Sekjen KPA, yang terlibat dalam tim itu, menjelaskan, Tim yang dibentuk Setwapres pada 12 Februari 2012 itu fokus berusaha menyelesaikan masalah pada areal-areal PTPN 2 yang hingga saat ini belum diperpanjang HGU-nya oleh BPN.

"Pada Maret 2012, Setwapres juga telah memanggil Pemda Sumut dan PTPN 2 untuk mendengarkan pandangan-pandangan mereka," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN di Jakarta, kemarin (29/5).

Dijelaskan, untuk areal-areal yang hendak diselesaikan tersebut membutuhkan surat pelepasan asset dari menteri BUMN. Juga diperlukan tim untuk memeriksa kondisi lapangan usulan pelepasan asset secara benar untuk memastikan proses ini tepat sasaran. "Proses di Setwapres ini sampai sekarang masih terus berjalan," imbuhnya. Iwan tidak menyebut tenggat waktu kerja tim ini hingga menemukan solusi permanen.

Iwan mengakui, persoalan ini cukup rumit. Dikatakan, upaya penyelesaian sebenarnya sudah sejak lama dilakukan. Dibeberkan, pada tahun 2000, PTPTN2 telah diberikan HGU oleh Kepala BPN berdasarkan SK.HGU No. 51/HGU/BPN/2000, No. 52/HGU/BPN/2000, 53/HGU/BPN/2000, 57/HGU/BPN/2000 dan No.58/HGU/BPN/2000  atas tanah seluruhnya 38.611,19 Ha yang terletak di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat.

Terkait dengan dengan penerbitan HGU tersebut, lanjut Iwan, BPN-RI mengecualikan tanah seluas 17.062,1562 Ha  dari pemberian HGU tersebut. Pengecualian tersebut berdasarkan pada Risalah Panitia B Plus yang memandang terdapat permasalahan pada tanah tersebut.

Permasalahan tersebut diantaranya, pertama, ada klaim dari masyarakat dan petani yang di atas tanah-tanah tersebut mempunyai hak yang setara dengan hak milik yaitu surat suguhan, surat keterangan pembagian tanah dan surat pembagian tanah berdasarkan land reform pada tahun 1960an akhir.

Kedua, adanya klaim dari masyarakat adat yang mempunyai surat-surat bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang disewa oleh perusahaan perkebunan Belanda sebelum dinasionalisasi menjadi PTPN.

Kepala BPN pada masa itu memerintahkan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai data fisik dan data yuridisnya oleh Panitia Pemeriksa Tanah B Plus Sumatera Utara.

"Setelah dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap tanah-tanah yang dikecualikan tersebut, sayangnya hasil evaluasi tersebut tidak dapat diakses public secara baik. Sebab, akhirnya sebagian tanah yang disebut kepala BPN masa itu bermasalah, sekarang  telah diterbitkan HGUnya oleh BPN dan sekitar 5000an hektar belum bisa diterbitkan HGU-nya oleh BPN," papar Iwan.

Iwan menjelaskan, hingga sekarang, pada areal-areal yang diperpanjang HGU-nya oleh BPN tersebut terdapat masalah, yakni di atas tanah-tanah yang telah diterbitkan HGU-nya tersebut terdapat surat-surat kepemilikan masyarakat yang belum pernah melepaskan haknya atau diberi ganti rugi.

"Sehingga setiap saat menyulut konflik, bahkan konflik horizontal antara karyawan dengan masyarakat," cetus Iwan. Menurutnya, belum ada upaya sungguh-sungguh dari BPN untuk memeriksa dokumen para pihak yang berkonflik tersebut atau lebih jauh merevisi dan mengevaluasi bersama proses terbitnya  HGU tersebut. Juga belum ada upaya polisi dan jaksa untuk memeriksa bagaimana HGU tersebut bisa terbit di atas tanah hak masyarakat.

Sebagai anggota tim yang dibentuk Setwapres, Iwan menyodorkan tawaran solusi. Pertama, pelepasan asset dari kementerian BUMN hanya dibutuhkan pada areal-areal dimana HGU PTPN tidak diperpanjang namun masih ada tanaman PTPN, dan tidak ada bukti hukum masyarakat di atasnya yang sah dan diakui secara hukum seperti surat pembagian tanah, surat suguhan dan surat land reform yang dimiliki oleh rakyat.

"Biasanya lokasi ini adalah kampung-kampung eks karyawan, dan kampung masyarakat yang dibuat karena ketiadaan lahan masyarakat sehingga memasuki areal PTPN," imbuhnya.

Namun, menurut Iwan, pada areal yang  ada surat-surat hak kepemilikan rakyat, atau putusan pengadilan yang inkracht BPN harus segera menindaklanjutinya dengan segera memperkuat hak-hak warga negara dengan sertifikat tanah yang sah.

Secara khusus, Iwan menanggapi pernyataan Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani yang menyebut usulan tim pemetaan yang dibentuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho merugikan PTPN 2.

Iwan tidak berani menyebut bahwa memang ada yang salah pada hasil pemetaan tim tersebut. Iwan hanya mengatakan, tidak adanya korban konflik yang dilibatkan dalam tim tersebut bisa menjadi penyebab hasil kerja tim tidak obyektif. Malahan, keanggotaan tim ini menurut Iwan didominasi pihak PTPN 2. "Meskipun dengan SK Pemda Sumut," ujarnya.

"Dukungan Pemda juga lemah dengan tidak didukung anggaran, sehingga mengundang terjadinya pembiayaan oleh perusahaan yang bermasalah. Dengan demikian, rekomendasi penyelesaian menjadi sangat memihak kepada perusahaan," terang Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN belum mau melepaskan sejumlah lahan eks HGU PTPN II. Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani, menjelaskan, pemetaan oleh Tim Khusus bentukan Gatot itu memasukkan sejumlah sejumlah lahan yang nyata-nyata masih diduduki warga tapi diusulkan untuk diperpanjang HGU-nya untuk PTPN.

"Sementara, ada lahan yang masih ada pohon-pohonnya, yang masih ada tanaman produktifnya (milik PTPNII, red), malah tak diusulkan untuk diperpanjang," ujar Muhammad Zamkani. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dirugikan, BUMN Ogah Lepas Lahan Eks HGU PTPN II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler