Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

Kamis, 17 Agustus 2023 – 20:35 WIB
Area dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)

jpnn.com - BANDUNG - Setya Novanto dan Imam Nahrawi, serta ratusan narapidana korupsi yang menjadi tahanan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, yakni 237, dari 324 napi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Beredar Foto Setya Novanto Bawa Handphone dalam Lapas, Ini Penjelasan Ditjen PAS

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kami sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis (17/8).

Menurut Kunrat, semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, dan harus menjalankan sisa hukumannya.

BACA JUGA: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," paparnya.

Kunrat memerinci 237 orang yang mendapatkan remisi, yakni 17 mendapat remisi satu bulan, 38 remisi dua bulan, 152 remisi tiga bulan, 18 remisi empat bulan, lima remisi lima bulan, dan tujuh dapat remisi enam bulan.

BACA JUGA: 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi

Dalam HUT Ke-78 RI ini, 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lapas dan rumah tahanan di Jabar mendapatkan remisi.

Ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan  PP 99 Tahun 2012. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler