KPK Ingatkan Irman Gusman Tak Usah Mengeyel

Rabu, 28 September 2016 – 17:37 WIB
Ketua DPD Irman Gusman dengan seragam tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana itu seiring langkah KPK yang menangkap Irman dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.

Namun, KPK tetap bergeming. Lembaga anti-suap itu pun menantang Irman di pengadilan.

BACA JUGA: Misbakhun Senang SMI Mulai Mendekat ke Golkar

"Itu nanti dibuktikan. Kan itu sudah jelas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9).

Agus pun enggan menanggapi pembelaan kubu Irman yang menyebut tidak ada gratifikasi atau suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor.

BACA JUGA: Damayanti Kena 4,5 Tahun Penjara, Ketua KPK Sudah Lega

Menurut Agus, proses penyidikan sedang berjalan. “Kita ikuti saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, disangka menerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan Memi. Suap itu diduga terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: MA Perkuat Posisi Sitti Raihanun Jadi Ketum PB Nahdlatul Wathan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Seret Gamawan Fauzi di Kasus e-KTP, Begini Penjelasan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler