jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada persidangan yang digelar Selasa (24/4), majelis hakim yang dipimpin Yanto menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk mantan ketua DPR itu.
Majelis hakim menyatakan, Novanto telah secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Yanto.
BACA JUGA: Tak Satu pun Politikus Kolega Setya Novanto Datang
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis dalam putusannya juga memerintahkan Novanto membayar kerugian negara. Jumlahnya Rp USD 7,3 juta. Namun, angka itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Novanto ke KPK.
BACA JUGA: Ratusan Polisi Kawal Sidang Vonis Setya Novanto
Hukuman lain untuk Novanto adalah pencabutan hak politik. Yakni tidak boleh menempati jabatan publik selama lima tahun.
Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim pada persidangan itu menguraikan kesalahan Novanto. Mantan ketua umum Golkar itu terbukti memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA: Harapan Setya Novanto Sebelum Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Menurut majelis, Novanto terbukti menerima USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. "Menurut majelis, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ucap anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
Majelis menyatakan, pemberian uang kepada Novanto dilakukan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagun. Berdasar fakta persidangan, uang untuk Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer.
Selain itu, hakim menyatakan Novanto terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut hakim, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi. "Karena saat itu ramai pemberitaan media bahwa KPK tengah mengusut kasus ini," kata hakim.
Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Bu Wali Kota
Redaktur & Reporter : Boy