Seungri Eks BIG BANG Didakwa 5 Tahun Penjara dalam Kasus Burning Sun

Jumat, 02 Juli 2021 – 19:05 WIB
Seungri BIGBANG. Foto: Viki

jpnn.com, JAKARTA - Artis Korea Selatan, Seungri didakwa lima tahu penjara oleh jaksa yang menangani kasus Burning Sun.

Mantan member grup idola BIG BANG itu juga diminta membayar denda sebesar 20 juta Won Korea atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.

BACA JUGA: Seungri Masih Membantah Terlibat Kasus Burning Sun

Adapun kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan.

Selanjutnya, penggelapan dan pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian.

BACA JUGA: Seungri Terancam Masuk Penjara

Serta pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Seungri hanya mengakui satu dakwaan yang dibacakan jaksa, yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dilansir dari Soompi, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Unggah Potret Tanpa Busana, Nikita Mirzani Dibilang Mirip Selena Gomez

Penuntut dari kasus ini menyebutkan bahwa terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun.

Seungri diduga menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya dan memelihara relasi itu melalui perjudian.

"Dia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tetapi dia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat," ujar penuntut itu.

Seungri sebelumnya terjerat kasus hukum yang berawal dari penganiayaan seorang pria di klub milik Seungri yang bernama Burning Sun.

Kasus itu terus diselidiki dan justru malah membuka banyak pelanggaran hukum lainnya yang akhirnya dikenal dengan skandal Burning Sun.

Penyelidikan pun berlanjut dan menguak kasus lainnya mulai dari penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler