Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja

Rabu, 15 Desember 2021 – 20:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.

"Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT (Sigaret Kretek Tangan, red) diiringi DBH CHT," beber Sri Mulyani seperti dikutip dalam keterangan Kemenkeu.go.id, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Ini Alasan Sri Mulyani Genjot Kenaikan Cukai Rokok, Ternyata Banyak Banget

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu mengatakan melalui DBH CHT, pemerintah berupaya meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani.

"Tembakau serta buruh rokok," ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA: Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?

Sri Mulyani membeberkan pada 2021, alokasi DBH CHT akan diarahkan ke sektor kesehatan sebesar 25 persen.

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku.

"Peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, sementara 25 persen sisanya untuk penegakan hukum," ungkap Sri Mulyani.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT 2022 yang akan dimulai Januari 2022.

Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.

"Penyederhanaan struktur tarif menjadi delapan layer yakni simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM," katanya.

Di samping itu, optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan cukai rokok.

"Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik," ujar Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler